Tobelo|ASTEKI-Kotahujan.com-Hutan adalah kehidupan inti masyarakat adat. Jika hutan diusik, masyarakat adat pasti langsung bereaksi. Kasus dibeberapa wilayah adat sudah membuktikan bagaimana masyarakat adat kehilangan kontrol atas hutan adatnya. Penerapkan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan turunannya telah menimbulkan gejolak pada masyarakat adat. Tak ada solusi lain selain mengembalikan kontrol atas hutan adatnya ke masyarakat adat. Demikian semangat pembuka pada sarasehan KMAN IV dengan tema Pengelolaan Hutan Berbasis Komunitas di Aula Padamara, Jumat (20/4/2012).
Pos Sebelumnya: Dokumen 2012
Pos Selanjutnya: Mengembalikan Hak Konservasi Masyarakat Adat
1 Komentar
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.
Permalink
Pertemuan masyarakat adat dari tuju wilayah adat setanah papua mengadakan worksop selama tiga hari di hotel Mathos Abepura Jayapura dari tanggal 20 s/d 23 November 2012 dengan Judul MEMBANGUN POLITIK EKONOMI LEWAT PEMETAAN PARTIPASITIF DI TUJUH WILAYAH SETANAH PAPUA